BALANGAN - Satlantas Polres Balangan memberlakukan tes psikologi untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C sejak Senin (03/08/2020). Tes psikologi ini bersifat wajib bagi para pemohon SIM.
“Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi tetapi perpanjangan juga harus lulus tes psikologi, ” terang Kasatlantas Polres Balangan AKP Didik Yudi Prayitno, di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (4) UU Nmr. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Psl 36 Perkap Nmr. 9 tahun 2012 tentang SIM.
“SIM itu kan berlaku lima tahun, selama masa berlaku itu psikologi seseorang itu berubah-ubah. Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani, kalau jasmani kan sudah harus lulus kir dokter sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes, ” jelas dia.
Permohonan SIM tetap sama, hanya saja usai mengikuti ujian kir dokter, pemohon SIM mengikuti ujian psikologi. Menurutnya, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak. Pasalnya, pengguna jalan erat dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan.
“Ketika terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan di jalan raya maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggung jawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang, ” kata AKP Didik. (***)